Elemen berikutnya, menurut Denny Indrayana, melibatkan kepentingan langsung pihak keluarga, the first family, yaitu keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka.
"Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI," sambung mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Atas alasan tersebut, Denny Indrayana meminta MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tidak cukup hanya mengadili perkara ini secara etik dan memecat Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.
Denny juga mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang sanggup mengoreksi putusan 90 yang kadung menjadi tiket untuk Gibran mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?