Elemen berikutnya, menurut Denny Indrayana, melibatkan kepentingan langsung pihak keluarga, the first family, yaitu keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka.
"Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI," sambung mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Atas alasan tersebut, Denny Indrayana meminta MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tidak cukup hanya mengadili perkara ini secara etik dan memecat Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.
Denny juga mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang sanggup mengoreksi putusan 90 yang kadung menjadi tiket untuk Gibran mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi