POLHUKAM.ID -Setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK karena pelanggaran etik, maka selanjutnya rakyat mendesak agar Presiden Joko Widodo diberhentikan.
Desakan itu disampaikan langsung Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi usai putusan MKMK yang memberhentikan adik ipar Presiden Jokowi itu dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11).
"Mengapa Joko Widodo harus segera diberhentikan dari jabatan presiden? Banyak alasan bisa menjadi landasan pemberhentian Jokowi dari jabatannya sebagai presiden," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).
Dia mengatakan, jika MKMK membeberkan ada lima dosa Anwar Usman, maka pemberhentian Jokowi sebagai presiden sudah layak dilakukan karena banyak sekali dosa-dosanya.
"Dari sisi moral, Jokowi dikenal sebagai tukang bohong alias raja tipu. Dijuluki sebagai The King of Liar. Dalam kasus ijazah palsu yang disidangkan di Pengadilan jilid III di PN Jakarta Pusat yang digugat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Penulis salah seorang penggugat, Jokowi tidak dapat membuktikan Ijazah aslinya," terang Muslim.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara