POLHUKAM.ID -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Presiden Jokowi menyatakan, dirinya tak ingin ikut campur dalam penanganan perkara di wilayah yudikatif.
"Itu wilayah yudikatif, saya tidak ingin komentar banyak, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," kata Jokowi saat berkunjung ke SMKN 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11).
Putusan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari Ketua MK kepada Anwar tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ucap Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang