POLHUKAM.ID -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Presiden Jokowi menyatakan, dirinya tak ingin ikut campur dalam penanganan perkara di wilayah yudikatif.
"Itu wilayah yudikatif, saya tidak ingin komentar banyak, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," kata Jokowi saat berkunjung ke SMKN 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11).
Putusan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari Ketua MK kepada Anwar tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ucap Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara