POLHUKAM.ID -Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Begitu tegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menanggapi penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah terkait dengan penanganan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum," kata Johanis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/11).
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang
Ketua HMI Jabar Diteror Usai Ungkap Video Andrie Yunus: Siapa Dalangnya?