POLHUKAM.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta bertanggung jawab atas pembobolan 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis, dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Menkominfo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).
“Di UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu amanatnya, kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan ini harus tanggung jawab KPU,” tegasnya.
Menurut Kharis, dalam kasus pembobolan 204 juta data DPT Pemilu 2024, Komisi I DPR mendesak agar ada pihak yang harus bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?