POLHUKAM.ID -Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR bisa memuluskan karir politik putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution.
Pasalnya, dalam Pasal 10 Bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI, alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, jika RUU DKJ disahkan, Presiden RI masih diemban oleh Jokowi, sementara Jokowi akhir-akhir ini sedang terkesan menguasai banyak persoalan politik.
Mulai dari keputusan MK yang disebut-sebut meloloskan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, hingga Jokowi meneken keputusan Menteri hingga Walikota tak harus mundur dari jabatannya jika mengikuti Pemilu 2024.
“Kaesang dan Bobby menjadi miliki peluang besar,” kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (6/11).
Artikel Terkait
Masa Depan Suram PSI? Analis Beberkan Risiko Fatal Andalkan Jokowi dan Kaesang
Prabowo Bebas Pilih Cawapres 2029: Gibran Bukan Satu-satunya Pilihan, Ini Kata Analis!
Gerindra Serukan Prabowo 2 Periode, Tapi Tanpa Gibran: Awal Pecah Kongsi Jelang Pilpres 2029?
Prabowo-Gibran 2029? Ternyata Kursi Cawapres Justru Akan Jadi Rebutan Sengit!