PUBLIKSATU, JAKARTA - Dugaan rekayasa proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dianggap terus dilakukan untuk menggiring opini publik dan mempengaruhi persidangan praperadilan.
Dugaan rekayasa itu kembali tampak terlihat ketika Polda Metro Jaya (PMJ) baru mengumumkan bahwa berkas perkara tahap 1 dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Firli telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Aktivis KAMMI Dianiaya Oknum Berseragam TNI, Diduga terkait Laporan Pemilu
Padahal, dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli selaku pemohon melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon, Polda Metro telah menunjukkan bukti bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
"Itu upaya rekayasa untuk penggiring seolah-olah berkas perkara kita itu sudah dianggap lengkap, padahal itu nggak betul. Itu tidak benar dan upaya menggiring opini kepada masyarakat, padahal belum sama sekali itu," kata pengacara Firli, Ian Iskandar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/12).
Padahal, menurut Ian, yang menentukan sebuah berkas perkara dinyatakan lengkap adalah pihak Kejaksaan, bukan pihak kepolisian. Ian pun meyakini, berkas perkara belum lengkap, lantaran saksi yang meringankan bagi Firli belum pernah diperiksa. Apalagi, Polda Metro masih melakukan pemeriksaan terhadap ahli kriminologi pada 12 Desember 2023 kemarin.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya