Gubernur-Wagub DKJ Ditunjuk Presiden, Pengamat: Kaesang dan Bobby Berpeluang Besar

- Rabu, 06 Desember 2023 | 16:01 WIB
Gubernur-Wagub DKJ Ditunjuk Presiden, Pengamat: Kaesang dan Bobby Berpeluang Besar


Di sisi lain, Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga menilai bahwa RUU DKJ bisa saja untuk antisipasi Jokowi apabila Prabowo-Gibran gagal di Pilpres 2024.


“Maka bisa saja RUU DKJ menjadi cadangan jika kekuasaan keluarga Jokowi gagal diteruskan oleh Gibran, Gibran bisa ditunjuk sebagai Gubernur DKJ,” pungkasnya.


Sebelumnya, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik. Itu lantaran pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.


Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut.


Pengesahan diambil dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12).


Sumber: RMOL

BACA JUGA:

Halaman:

Komentar