POLHUKAM.ID - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan pihaknya menolak keras apabila Gubernur dan Wakil Gubernur era Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk langsung presiden.
Sebagaimana kebijakan ini tertuang di dalam draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Pasal 10, ayat 2, yang berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
"Benar kami menolak Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden," kata dia, melansir keterangan resmi, Kamis (7/12/2023).
Taufik menekankan, Partai NasDem mendorong tradisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap diadakan meskipun Jakarta pada 2024 tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota.
Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta.
Artikel Terkait
Pilpres 2029: Prabowo Diprediksi Tak Tertandingi, Lawan Hanya Menabung Popularitas untuk 2034?
Jokowi Dukung Kembalikan UU KPK Lama: Pencitraan atau Aksi Nyata?
Purbaya Yudhi Sadewa Banjir Pujian, Warganet: Sombongnya Kelas! - Ini Alasannya
Boyamin Saiman Bongkar Sisi Lain Sikap Jokowi Soal UU KPK: Cari Muka atau Penyesalan?