"Kami menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi.
Itu yang terus akan kami perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah," ujarnya.
Hal ini dikarenakan setelah Jakarta melepas status ibu kota negara, maka nasibnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota madya. "Yang kemarin (RUU DKJ) baru perumusan dan kemudian persetujuan sebagai usul inisiatif DPR lalu akan dikirim ke presiden.
Presiden akan kirim Surpres beserta DIM. Kemudian pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama pemerintah," tandas dia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Roy Suryo Bantah Isu Dana Rp50 Miliar untuk Ijazah Jokowi: Ini Faktanya!
Presiden Prabowo Didesak Tegas Lawan AS: Analis Beberkan 3 Alasan yang Bikin Publik Meragukan Sikapnya
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi