"Kami menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi.
Itu yang terus akan kami perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah," ujarnya.
Hal ini dikarenakan setelah Jakarta melepas status ibu kota negara, maka nasibnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota madya. "Yang kemarin (RUU DKJ) baru perumusan dan kemudian persetujuan sebagai usul inisiatif DPR lalu akan dikirim ke presiden.
Presiden akan kirim Surpres beserta DIM. Kemudian pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama pemerintah," tandas dia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Pilpres 2029: Prabowo Diprediksi Tak Tertandingi, Lawan Hanya Menabung Popularitas untuk 2034?
Jokowi Dukung Kembalikan UU KPK Lama: Pencitraan atau Aksi Nyata?
Purbaya Yudhi Sadewa Banjir Pujian, Warganet: Sombongnya Kelas! - Ini Alasannya
Boyamin Saiman Bongkar Sisi Lain Sikap Jokowi Soal UU KPK: Cari Muka atau Penyesalan?