POLHUKAM.ID - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan pihaknya menolak keras apabila Gubernur dan Wakil Gubernur era Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk langsung presiden.
Sebagaimana kebijakan ini tertuang di dalam draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Pasal 10, ayat 2, yang berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
"Benar kami menolak Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden," kata dia, melansir keterangan resmi, Kamis (7/12/2023).
Taufik menekankan, Partai NasDem mendorong tradisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap diadakan meskipun Jakarta pada 2024 tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota.
Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara