POLHUKAM.ID - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai gagal menuntaskan kasus penuntasan pelanggaran HAM berat. Hal ini dibuktikan dengan terus dilanjutkannya mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat nonyudisial, namun melupakan aspek pengungkapan kebenaran dan pengadilan HAM.
"Pada praktiknya dijalankannya proses penyelesaian nonyudisial tersebut diwarnai oleh berbagai kendala yang membuktikan bahwa pemerintah masih belum secara serius menjadikan penyelesaian pelanggaran HAM berat sebagai agenda prioritas," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Minggu (10/12).
Selain gagal menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat secara menyeluruh, lanjut Dimas, sepanjang Desember 2022-November 2023 berbagai peristiwa perampasan terhadap hak fundamental warga negara masih terjadi. Ia menyebut, masih ditemukan maraknya peristiwa extrajudicial killing, penyiksaan, hingga praktik perdagangan orang yang melibatkan aparat negara.
"Pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkepercayaan juga masih kunjung terjadi sepanjang tahun ini. Pada sisi lain aparat pemerintah juga masih melakukan berbagai praktik represi terhadap kebebasan sipil warga negara, melalui berbagai bentuk pembungkaman," papar Dimas.
Sementara pada sektor hak ekonomi, kata Dimas, agenda pembangunan yang seharusnya mensejahterakan masyarakat justru menjadi sumber terlanggarnya hak kolektif masyarakat. Proyek Strategis Nasional, Objek Vital Nasional hingga usaha milik korporasi swasta seringkali dijalankan dengan pengerahan kekuatan aparat keamanan yang berlebihan, alih-alih mendapat manfaat beberapa kelompok masyarakat justru menjadi korban dan semakin terpinggirkan akibat masifnya agenda pembangunan yang dijalankan.
Hal serupa juga secara khusus dialami oleh masyarakat di tanah Papua, konflik berkelanjutan antara kelompok bersenjata di Papua dengan TNI/Polri yang masih terjadi juga berdampak pada warga sipil. Bahkan, banyak warga sipil di Papua yang meninggal dunia akibat konflik yang terjadi, menunjukkan bahwa warga di Tanah Papua belum sepenuhnya bebas dari rasa takut.
"Situasi yang pelik juga dialami oleh Pembela HAM, judicial harassment atau kriminalisasi kini semakin menghantui bahkan semakin masif dilakukan," ucap Dimas.
Artikel Terkait
Jubir Gus Dur Beber Alasan DPR Harus Pakai Hak Interpelasi untuk Bongkar Polemik Ijazah Gibran
Tata Kelola Tambang Dirombak Total! Ini Arah Baru Kedaulatan Energi Era Prabowo
Anies Bongkar Praktek Jabatan di Era Prabowo: Koneksi Lebih Penting daripada Kompetensi?
Jokowi Orang Baik: Mitos yang Mengurung Rakyat atau Realita yang Dipercaya?