Menurut Satyo, PDIP menjadi satu-satunya partai yang bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres sendiri tanpa harus koalisi di Pemilu 2024.
Kondisi tersebut kata Satyo, merujuk pada aturan presidential threshold (PT) 20 persen atau pun dianggap di mana sebuah Parpol bisa mengusung Capres sendiri jika memiliki 115 kursi di DPR.
Satyo menjelaskan, aturan tersebut bilamana MK akan selalu menganulir gugatan uji materi UU Pemilu yang harusnya PT 0 persen atau lebih rendah dari 20 persen.
"Sebagai Parpol berkuasa PDIP leluasa mengusung capres," kata Satyo di Jakarta, Minggu (29/5).
Menurut Satyo, jika Capres-cawapres PDIP hanya akan bertanding dengan satu pasangan saja, artinya tidak ada ada tiga pasangan, maka Capres dari PDIP akan punya peluang lebih kuat untuk menang.
"Sekalipun mengusung Putri Mahkota Puan Maharani di Pilpres punya peluang menang," ucapnya.
Akan tetapi, kata Satyo, jika terjadi lebih dari tiga pasangan capres di Pilpres maka akan menyulitkan PDIP.
"Ada tiga pasang Capres-cawapres tentunya situasi tersebut akan menyulitkan Capres yang diusung oleh PDIP," pungkasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Disebut Kudeta Kebijakan, Sri Radjasa Ungkap Tim Internal Polri Dibentuk untuk Lawan Tim Reformasi Presiden
Sri Radja Ungkap Skenario Suksesi Kapolri dan Kandidat Kuda Hitam Pilihan Prabowo
Jokowi Ketakutan dengan Nasib Politik Gibran pada 2029
Refly Harun: Jadi Wali Kota Saja Gibran Tak Layak!