Bawaslu Purwakarta Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Patuhi Aturan Kampanye

- Kamis, 21 Desember 2023 | 12:30 WIB
Bawaslu Purwakarta Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Patuhi Aturan Kampanye

SINAR JABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mengingatkan agar Peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan saat melaksanakan kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat menjelaskan, peserta Pemilu melalui tim kampanye maupun pelaksana kampanye diimbau untuk memberikan surat pemberitahuan sebelum melaksanakan kampanye di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Sesuai dengan peraturan KPU, surat pemberitahuan ini disampaikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan.

"Kami mengingatkan agar sebelum pelaksanaan kampanye para peserta Pemilu dan tim kampanye maupun pelaksana kampanye dapat membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu yang disampaikan ke Bawaslu, KPU dan pihak Kepolisian," ungkap Budi.

Baca Juga: Raker Fokus JP ke-11: Pers dan Pemilu 2024, Media Dukung Siapa?

Baca Juga: 59 Orang Terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bandung, 14 Orang Masih Dirawat di Rumah Sakit

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Kapolres Purwakarta Imbau Warga Kembali Terapkan Protokol Kesehatan

Dia mengatakan, beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan saat ini yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan berkampanye di media sosial serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler