JELANG tutup tahun 2023, Jawa Pos Radar Bromo berkesempatan bincang dengan seorang H. Fernanda Zulkarnain BSEE., MSCS.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo periode 2019 -2024 ini sudah empat tahun duduk di kursi legislatif. Berikut bagaimana sepak terjangnya demi menyuarakan aspirasi rakyat?
Apa sih tugas dan fungsi DPRD itu?
Kalau tugas dan fungsi DPRD kan sudah termaktub dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi ada tiga tugas pokok fungsi DPRD. Yang pertama pembuatan perda. Kedua, di fungsi anggaran. Dan ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah fungsi pengawasan. Kita mengawasi jalannya pemerintahan itu mulai saat awal pembuatan anggaran sampai jalannya anggaran itu dikerjakan oleh Pemerintah Daerah.
Artikel Terkait
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla