JELANG tutup tahun 2023, Jawa Pos Radar Bromo berkesempatan bincang dengan seorang H. Fernanda Zulkarnain BSEE., MSCS.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo periode 2019 -2024 ini sudah empat tahun duduk di kursi legislatif. Berikut bagaimana sepak terjangnya demi menyuarakan aspirasi rakyat?
Apa sih tugas dan fungsi DPRD itu?
Kalau tugas dan fungsi DPRD kan sudah termaktub dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi ada tiga tugas pokok fungsi DPRD. Yang pertama pembuatan perda. Kedua, di fungsi anggaran. Dan ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah fungsi pengawasan. Kita mengawasi jalannya pemerintahan itu mulai saat awal pembuatan anggaran sampai jalannya anggaran itu dikerjakan oleh Pemerintah Daerah.
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?