JELANG tutup tahun 2023, Jawa Pos Radar Bromo berkesempatan bincang dengan seorang H. Fernanda Zulkarnain BSEE., MSCS.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo periode 2019 -2024 ini sudah empat tahun duduk di kursi legislatif. Berikut bagaimana sepak terjangnya demi menyuarakan aspirasi rakyat?
Apa sih tugas dan fungsi DPRD itu?
Kalau tugas dan fungsi DPRD kan sudah termaktub dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi ada tiga tugas pokok fungsi DPRD. Yang pertama pembuatan perda. Kedua, di fungsi anggaran. Dan ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah fungsi pengawasan. Kita mengawasi jalannya pemerintahan itu mulai saat awal pembuatan anggaran sampai jalannya anggaran itu dikerjakan oleh Pemerintah Daerah.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara