polhukam.id-Terkait caleg DPRD Ciamis Dapil 3 dari PKS yang diduga merangkap P3K, telah mengundurkan diri sejak tanggal 1 Desember 2023.
Hal ini disampaikan Kasubag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Ciamis, Drs. H. Tatang Iskandar.
“Dia mengundurkan diri sejak tanggal 1 Desember 2023 dari P3K,” kata Tatang, saat dikonfirmasi polhukam.id pada Jumat, 29 Desember 2023.
Baca Juga: Bawaslu Ciamis Mendapati Caleg DPRD Masih Merangkap P3K
Kasubag Tata Usaha ini memaparkan, bahwa caleg tersebut awalnya tidak tahu menahu akan terjun dalam dunia politik.
“Di awal dia masuk politik itu tidak tahu, sehingga ikut tes P3K. Tiba-tiba ada Dumas bahwa dia itu masuk pada salah satu partai dan diusung sebagai caleg,” ungkap Tatang.
Menurutnya, setelah memilih untuk mencalonkan sebagai caleg. Akhirnya dia mengundurkan diri sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) di Departemen Agama.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?
Usulan PT 7%: Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Rakyat atau Cuma Rekayasa Politik?