Baca Juga: APK Caleg Pemilu 2024 Dipasang Asal-asalan, Pengguna Jalan di Ciamis Resah
“Jadi saat ini sudah diluar tanggung jawab Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Dalam surat pernyataan pengunduran diri dari PPPK, caleg bersangkutan memiliki jabatan sebagai Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam, pada unit kerja KUA Kecamatan Kawali Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis.
Tatang menambahkan, sebelum caleg bersangkutan menandatangani pernyataan pengunduran diri dari PPPK per 1 Desember 2023, caleg bersangkutan tersebut telah menerima gaji PPPK 2023.
Baca Juga: Tim Pemenangan Caleg A Epung Kecewa Pesan Singkat SMS Dilontarkan Ketua DPC PPP Ciamis
“Ya sekarang sudah lepas bukan tanggung jawab Kemenag, dia sekarang statusnya sebagai caleg saja,” pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Didesak Temui Prabowo: Mengapa Kritik Langsung di Istana Dinilai Lebih Efektif?
Seskab Teddy Bantah Isu Chaos: Ini Bukti Nyata Stabilitas Indonesia Tetap Kuat!
Menteri PU Dody Hanggodo Langsung Telepon Prabowo, Ini yang Terjadi Saat Kantornya Digeledah Kejati!
Rocky Gerung Bongkar Menteri Paling Bodoh di Kabinet Prabowo: Siapa dan Mengapa?