Baca Juga: APK Caleg Pemilu 2024 Dipasang Asal-asalan, Pengguna Jalan di Ciamis Resah
“Jadi saat ini sudah diluar tanggung jawab Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Dalam surat pernyataan pengunduran diri dari PPPK, caleg bersangkutan memiliki jabatan sebagai Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam, pada unit kerja KUA Kecamatan Kawali Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis.
Tatang menambahkan, sebelum caleg bersangkutan menandatangani pernyataan pengunduran diri dari PPPK per 1 Desember 2023, caleg bersangkutan tersebut telah menerima gaji PPPK 2023.
Baca Juga: Tim Pemenangan Caleg A Epung Kecewa Pesan Singkat SMS Dilontarkan Ketua DPC PPP Ciamis
“Ya sekarang sudah lepas bukan tanggung jawab Kemenag, dia sekarang statusnya sebagai caleg saja,” pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?
Usulan PT 7%: Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Rakyat atau Cuma Rekayasa Politik?