polhukam.id-Terkait caleg DPRD Ciamis Dapil 3 dari PKS yang diduga merangkap P3K, telah mengundurkan diri sejak tanggal 1 Desember 2023.
Hal ini disampaikan Kasubag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Ciamis, Drs. H. Tatang Iskandar.
“Dia mengundurkan diri sejak tanggal 1 Desember 2023 dari P3K,” kata Tatang, saat dikonfirmasi polhukam.id pada Jumat, 29 Desember 2023.
Baca Juga: Bawaslu Ciamis Mendapati Caleg DPRD Masih Merangkap P3K
Kasubag Tata Usaha ini memaparkan, bahwa caleg tersebut awalnya tidak tahu menahu akan terjun dalam dunia politik.
“Di awal dia masuk politik itu tidak tahu, sehingga ikut tes P3K. Tiba-tiba ada Dumas bahwa dia itu masuk pada salah satu partai dan diusung sebagai caleg,” ungkap Tatang.
Menurutnya, setelah memilih untuk mencalonkan sebagai caleg. Akhirnya dia mengundurkan diri sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) di Departemen Agama.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Didesak Temui Prabowo: Mengapa Kritik Langsung di Istana Dinilai Lebih Efektif?
Seskab Teddy Bantah Isu Chaos: Ini Bukti Nyata Stabilitas Indonesia Tetap Kuat!
Menteri PU Dody Hanggodo Langsung Telepon Prabowo, Ini yang Terjadi Saat Kantornya Digeledah Kejati!
Rocky Gerung Bongkar Menteri Paling Bodoh di Kabinet Prabowo: Siapa dan Mengapa?