"Indikasi penyalahgunaan sumber daya negara tersebut sulit untuk dibantah mengingat kedua proyek tersebut, yaitu pembangunan sumur bor dan proyek bedah rumah warga yang anggarannya disalurkan melalui Unhan tidak ada keterkaitannya dengan tugas dan fungsi Menhan," kata Koalisi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai, keterlibatan aparat Babinsa dalam kegiatan pendataan KTP dan KK warga di Cilincing, Jakarta Utara secara nyata merupakan pelanggaran terhadap UU TNI. Pendataan tersebut bukanlah tugas TNI.
Bahkan, mengingat kegiatan tersebut terindikasi menjadi kampanye Prabowo Subianto sebagai capres, keterlibatan Babinsa TNI dapat dikatakan sebagai bentuk dukungan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kampanye politik.
Baca Juga: Hobi Mahal dengan Pengeluaran Fantastis, KPop Fansites Bisa Habiskan Rp115 Juta per Bulan
"Dengan demikian, Babinsa TNI telah menyalahi tugas pokok TNI dan melanggar prinsip netralitas yang diatur di dalam UU TNI dan seharusnya dihukum secara pidana sebagaimana perintah tegas Panglima TNI," ujar Fatia.
Berdasarkan pandangan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:
- Presiden Joko Widodo harus memecat Prabowo Subianto dari jabatan Menteri Pertahanan karena diduga kuat kerap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye politik;
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indotren.com
Artikel Terkait
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri