"Indikasi penyalahgunaan sumber daya negara tersebut sulit untuk dibantah mengingat kedua proyek tersebut, yaitu pembangunan sumur bor dan proyek bedah rumah warga yang anggarannya disalurkan melalui Unhan tidak ada keterkaitannya dengan tugas dan fungsi Menhan," kata Koalisi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai, keterlibatan aparat Babinsa dalam kegiatan pendataan KTP dan KK warga di Cilincing, Jakarta Utara secara nyata merupakan pelanggaran terhadap UU TNI. Pendataan tersebut bukanlah tugas TNI.
Bahkan, mengingat kegiatan tersebut terindikasi menjadi kampanye Prabowo Subianto sebagai capres, keterlibatan Babinsa TNI dapat dikatakan sebagai bentuk dukungan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kampanye politik.
Baca Juga: Hobi Mahal dengan Pengeluaran Fantastis, KPop Fansites Bisa Habiskan Rp115 Juta per Bulan
"Dengan demikian, Babinsa TNI telah menyalahi tugas pokok TNI dan melanggar prinsip netralitas yang diatur di dalam UU TNI dan seharusnya dihukum secara pidana sebagaimana perintah tegas Panglima TNI," ujar Fatia.
Berdasarkan pandangan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:
- Presiden Joko Widodo harus memecat Prabowo Subianto dari jabatan Menteri Pertahanan karena diduga kuat kerap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye politik;
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indotren.com
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?