polhukam.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap untuk mengawal dan pengamanan secara ketat setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk salah satunya saat proses pelipatan surat suara.
Baca Juga: Andre Taulany Mengaku Bingung Disomasi Ndank Surahman dan Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 35 Miliar
"Pengamanan pelipatan surat suara merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2024 yang harus dilakukan dengan ketat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan seluruh kegiatan pengamanan yang dilakukan Polri dalam tahapan pemilu merupakan bagian dari poin-poin kesepahaman Polri dengan KPU. "Ini menjadi landasan hukum sinergi di lapangan. Polri siap memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 yang berkualitas dan berintegritas," katanya.
Dalam proses pengamanan itu, anggota kepolisian yang berjaga akan melakukan pengamanan maksimal, sehingga keutuhan surat suara dapat terjamin. "Sesuai standar pemilu hingga saatnya digunakan nanti pada 14 Februari 2024," imbuh Erdi.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?