BULUKUMBA, polhukam.id -- Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulsel, terus memproses dugaan praktik money politik salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dapil 2 Sulsel. Bahkan, kasus tersebut telah didorong ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan, pihaknya telah melakukan peroses penyelidikan dan penyidikan. Berkas perkaranya pun telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan.
"Berkas hasil penyidikan telah diserahkan kepada penuntut (Kejaksaan Negeri Bulukumba," ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Bantaeng Temukan Kekurangan Ratusan Surat Suara DPD dan Capres
Wawan menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari temuan petugas pengawasan Kecamatan Bontotiro. Terduga pelaku berinisial, SR yang merupakan relawan salah satu caleg DPR RI dapil 2 Sulsel, tertangkap tangan membagikan amplop berisi uang senilai Rp 50 ribu kepada masyarakat saat kampanye di Kecamatan Bontotiro.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara