BULUKUMBA, polhukam.id -- Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulsel, terus memproses dugaan praktik money politik salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dapil 2 Sulsel. Bahkan, kasus tersebut telah didorong ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan, pihaknya telah melakukan peroses penyelidikan dan penyidikan. Berkas perkaranya pun telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan.
"Berkas hasil penyidikan telah diserahkan kepada penuntut (Kejaksaan Negeri Bulukumba," ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Bantaeng Temukan Kekurangan Ratusan Surat Suara DPD dan Capres
Wawan menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari temuan petugas pengawasan Kecamatan Bontotiro. Terduga pelaku berinisial, SR yang merupakan relawan salah satu caleg DPR RI dapil 2 Sulsel, tertangkap tangan membagikan amplop berisi uang senilai Rp 50 ribu kepada masyarakat saat kampanye di Kecamatan Bontotiro.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?