"Temuan (dugaan politik uang) berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontotiro dan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa," bebernya.
Menurut mantan Komisioner KPU Bulukumba ini, kasus tersebut merupakan kasus dugaan politik uang yang pertama kali ditemukan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia.
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Temui Pimpinan KPU dan Cek Gudang Logistik Pemilu
Diketahui, Bawaslu RI sebelumnya telah merilis data tingkat kerawanan tinggi terjadinya politik uang pada Pemilu 2024 mendatang. Dari 20 daerah di Indonesia yang dianggap rawan, Kabupaten Bulukumba berada di urutan kedelapan.
Data dari Bawaslu itu diperoleh melalui analisa penelitian menggunakan data kualitatif dari tingkat provinsi dan kabupaten serta diskusi kelompok yang menemukan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi di semua provinsi. (**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicarabaik.id
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?