Bogor Times- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menerbitkan surat keputusan (SK) tentang penonaktifan fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) dan menjadi tim sukses calon presiden dan wakil presiden (carpes dan cawapres) pemilu 2024. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi H Amin Said Husni di Jakarta, Ahad (21/01/2024).
Gus Yahya Tegaskan NU Tidak Terlibat Dukung Mendukung Pilpres 2024 Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024, sedikitnya terdapat 63 nama fungsionaris yang dinonaktifkan dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU.
"Mereka tersebar di beberapa partai dan semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, A'wan Syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga," ujar mantan Bupati Bondowoso ini.
Said menambahkan, penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses pemilu 2024.
“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” imbuh dia.
Semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?