“Walaupun tidak memiliki kewenangan untuk menghapus KPM, pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengusulkan kandidat penerima PKH kepada Kemensos RI melalui usulan berjenjang dengan memperhatikan hirarki kekuasaan. Selanjutnya, dari usulan tersebut akan ada validasi terlebih dulu oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI dengan menerjunkan Pendamping PKH ke lapangan guna memeriksa apakah nama yang diusulkan layak atau tidak layak. Di akhir, penetapan layak atau tidaknya kandidat ada di tangan pemerintah pusat,” terang putra daerah Semarang ini.
Baca Juga: Apa Hukum Mengadzankan Jenazah di Kubur? Begini Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya
Wakil rakyat dari Jateng I ini menambahkan, anggaran riil bansos PKH yang diterima langsung oleh KPM berasal dari dana APBN setelah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR. Sementara, dana yang diambil dari APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten adalah anggaran penyertaan kegiatan PKH sebagai dukungan pelaksanaan PKH misalnya untuk fasilitasi sosialisasi, pemantauan, dan bantuan percepatan pemberdayaan KPM PKH.
“Selain tergambar dari sumber pendanaan, besarnya pengaruh pusat atas PKH ini juga tergambar dari kewenangan yang dimiliki di antaranya penetapan kandidat penerima PKH, penghapusan KPM PKH, penetapan nilai bansos, besar manfaat, jumlah penerima, serta lokasi penyaluran bansos,” jelas Wisnu.
Terkait dengan mekanisme penangguhan dan penghentian bansos PKH, Legislator PKS ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 7-9 Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, sanksi berupa penangguhan atau penghentian bantuan sosial PKH hanya dikenakan kepada KPM apabila tidak memenuhi kewajiban.
“Di antara kewajiban itu adalah memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun; mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang disabilitas berat,” beber Wisnu.
Baca Juga: Doa Agar Minta Ampunan yang Diajarkan Rasulullah kepada Abu Bakar, Allahumma Inni Zholamtu Nafsii...
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara