KLIKANGGARAN -- Belakangan ramai dibahas Presiden boleh berkampanye.
Presiden boleh berkampanye tersebut diungkap oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian viral di media sosial.
Lantas benarkah seorang presiden boleh berkampanye?
Baca Juga: Inilah Sosok Putri DA 'Dandut Academy' yang Telah Dipinang dengan Uang Mahar 3M, Siapa Sebenarnya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye.
Yaitu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 pasal 281 ayat 1.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara