KLIKANGGARAN -- Belakangan ramai dibahas Presiden boleh berkampanye.
Presiden boleh berkampanye tersebut diungkap oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian viral di media sosial.
Lantas benarkah seorang presiden boleh berkampanye?
Baca Juga: Inilah Sosok Putri DA 'Dandut Academy' yang Telah Dipinang dengan Uang Mahar 3M, Siapa Sebenarnya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye.
Yaitu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 pasal 281 ayat 1.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?