polhukam.id – Caleg Partai Gerindra nomor urut 3 untuk DPRD Kota Depok Dapil Cilodong Tapos, Gerry Wahyu Riyanto, memberi sosialisasi soal narkotika, di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok, Sabtu (27/1).
Acara diadakan oleh Karang Taruna RW12 Cilangkap. Gerry Wahyu Riyanto datang untuk memberi pembekalan soal hukum, termasuk soal pasal yang dikenakan bagi pemakai atau pengedar narkoba.
Baca Juga: Bermandikan Hujan, Rere Tati Sri Hardina Sukses Helat Tebus Murah Bazar Sembako di Pancoranmas Depok
Tidak hanya itu, Gerry Wahyu Riyanto, juga memberi pemahaman untuk menghindari pemakaian narkoba jenis apapun, dikarenakan barang haram tersebut masih banyak beredar luas di wilayah Tapos, khususnya di Cilangkap.
Gerry Wahyu Riyanto menyampaikan, dalam Undang undang nomor 35 tahun 2009 ada dua jenis narkotika di Indonesia, tanaman dan bukan tanaman.
“Ada dua tanaman dan bukan tanaman. Kalau tanaman merupakan ganja dan kawan kawan. Bukan tanaman meliputi salah satunya sabu,” ucap Gerry Wahyu Riyanto kepada Radar Depok.
Baca Juga: Puncak DBD Diprediksi Februari, Dinkes Depok Catat 55 Kasus Diawal Tahun
Gerry Wahyu Riyanto menjelaskan, ada beberapa pasal yang dipisahkan terkait ancaman hukuman yang ada di UU nomor 35 tahun 2009 untuk tanaman dan bukan tanaman.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?