Pasalnya Gibran bisa tersingkir dari posisi wapres Prabowo Subianto karena dianggap anak haram konstitusi, dan hal tersebut merupakan jalan tengah untuk mengatasi kejahatan politik dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bisa jadi hanya Prabowo yang dilantik, Gibran tersingkir sebab dianggap sebagai anak haram konstitusi. Artinya, semua pihak yang dicurangi oleh kejahatan politik dinasti menemukan jalan tengah. Arah itu tergantung dinamika," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (22/3).
Sekadar informasi, Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sementara diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara tertinggi untuk pemilihan presiden (pilpres). Pasangan dengan nomor urut 2 itu merai 96.214.691 suara atau 58,58 persen.
Hal tersebut berdasarkan penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam, dan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?