Sambut Putusan MK, Syahganda Siap Gugat Presiden Jokowi

- Jumat, 22 Maret 2024 | 17:45 WIB
Sambut Putusan MK, Syahganda Siap Gugat Presiden Jokowi

Syahganda dan Jumhur di penjara di tahanan Bareskrim Mabes Polri selama masing-masing 10 bulan dan 7 bulan antara tahun 2020 dan 2021, dengan menggunakan UU Hukum Pidana 1946 tersebut.


Syahganda menambahkan bahwa keputusan MK tersebut menunjukkan bahwa benar Jokowi selama ini telah memberangus pihak oposisi secara asal-asalan.


Berbagai ahli hukum tata negara sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa UU Hukum Pidana 1/1946 tersebut memang tidak pantas digunakan membungkam masyarakat kritis, karena merupakan warisan kolonial Belanda.


Dengan alasan itu dan hilangnya kemerdekaan hidup korban penjara, Syahganda memandang dia pantas menggugat perdata Jokowi atau pemerintahannya.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler