POLHUKAM.ID -Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu malam (23/3).
Jurubicara DPP PPP, Achmad Baidowi, mengkonfirmasi sudah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024.
“Hari ini kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi kepada wartawan di Gedung MK, Sabtu (23/3).
Awiek mengatakan, gugatan PHPU dilayangkan karena partai berlambang Kabah itu dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen 4 persen oleh KPU RI, padahal data internal menunjukan seharusnya lolos parlemen.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?