POLHUKAM.ID - Presiden dan Wakil terpilih Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tengah ramai memperbincangkan susunan kabinet yang akan datang. Bahkan, kini beredar lagi susunan kabinet Prabowo-Gibran untuk masa periode 2024-2029.
Dalam susunan kabinet yang beredar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menempati posisi Dewan Pertimbangan Presiden.
Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, susunan kabinet pemerintahan ke depan merupakan hak prerogatif presiden terpilih, dalam hal ini Prabowo Subianto.
"Saya tidak paham karena itu hak priogratif presiden, tentu saja presiden dan wakil presiden berikan pandangan," kata Muzani kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (26/3).
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?