POLHUKAM.ID -Partai Gerindra Lampung telah resmi mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Gerindra menuntut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ada 10 TPS di tiga kabupaten kota yang kami ajukan dalam PHPU agar digelar kembali pemungutan suara ulang (PSU)," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (30/3).
Giri menjelaskan, PHPU tersebut berasal dari caleg yang mempersoalkan ketidaksesuaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut antara caleg lintas partai.
"Kalau antara caleg internal Gerindra sudah clean and clear. Jadi kami lihat apakah cukup bukti atau tidak, setelah itu kami fasilitasi pendampingan hukum dari DPP bagi kader-kader yang mau berjuang di MK," sambung Giri.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara