POLHUKAM.ID -Presiden Joko Widodo didesak tidak ikut campur dalam susunan kabinet Indonesia Maju Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Sebab sesuai amanah konstitusi presiden terpilih yang berhak menyusun kabinet.
Namun apabila Jokowi ingin menitipkan seseorang di kabinet Prabowo-Gibran diperbolehkan.
"Konstitusi kan sangat jelas bahwa penyusunan kabinet itu adalah hak prerogatif presiden, jadi Jokowi tidak usah cawe-cawe. Kalau mau nitip ya silahkan, misalnya nitip menteri itu wajar," kata analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/3).
Ujang menegaskan tidak boleh orang luar pemerintahan ataupun mantan presiden cawe-cawe dalam pembentukan postur kabinet dan dianggap melanggar UU Susunan Kabinet.
"Tapi kalau cawe-cawe intervensi terlalu jauh untuk susunan kabinet itu enggak boleh, masa negara ini direcokin oleh orang tertentu kan gak bagus," kata Ujang.
"Jadi biarkan amanah konstitusi, amanah UU dan amanah rakyat yang memandatkan kepada Prabowo untuk menyusun kabinetnya," tutup Ujang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Pemakzulan Wapres Makin Nyaring, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk bagi Orang Waras
Waketum Projo Kelabakan Ditanya Roy Suryo soal Ijazah Asli Jokowi
IRONI! Gegara Sang Ayah Dukung Pemakzulan Gibran, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Kini Dimutasi
Ini 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik, Abdul Muti Peringkat Pertama