POLHUKAM.ID -Presiden Joko Widodo didesak tidak ikut campur dalam susunan kabinet Indonesia Maju Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Sebab sesuai amanah konstitusi presiden terpilih yang berhak menyusun kabinet.
Namun apabila Jokowi ingin menitipkan seseorang di kabinet Prabowo-Gibran diperbolehkan.
"Konstitusi kan sangat jelas bahwa penyusunan kabinet itu adalah hak prerogatif presiden, jadi Jokowi tidak usah cawe-cawe. Kalau mau nitip ya silahkan, misalnya nitip menteri itu wajar," kata analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/3).
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang
Ketua HMI Jabar Diteror Usai Ungkap Video Andrie Yunus: Siapa Dalangnya?