POLHUKAM.ID -Sejumlah menteri hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK), untuk bersaksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di sidang mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, sebelum menutup sidang lanjutan untuk perkara yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin sore (1/4).
"Jumat akan diagendakan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," ujar Suhartoyo sebagai pimpinan sidang.
Suhartoyo menyebutkan satu persatu nama-nama menteri dan pimpinan lembaga yang dipanggil MK untuk bersaksi terkait dalil-dalil hukum yang disuarakan Anies-Muhaimin dalam permohonan PHPU yang diajukan.
"Pertama, Menko PMK Muhadjir Effendy. Dua, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Tiga, Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Empat, Mensos Tri Rismaharini. Dan lima, DKPP," bebernya.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?