POLHUKAM.ID -Penilaian kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bahwa Mahkamah Konstitusi (MK)berwenang mendiskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran dibantah pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.
Bantahan disampaikan Margarito saat tampil sebagai narasumber di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (17/4).
"Wewenang Mahkamah Konstitusi itu memeriksa hasil, itu tegas diatur Undang Undang Dasar Pasal 24C ayat 1, yakni melihat hasil, angka. Senang atau tidak, anda harus melihat tidak di luar itu," jelasnya.
Dia juga menegaskan, pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres, MK tidak berhak mendiskualifikasi pasangan calon, dalam hal ini Prabowo-Gibran. Sebab, persoalan itu seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu.
"Misalnya saya dianggap tidak memenuhi syarat karena umur saya kurang, undang-undang itu memberikan hak kepada anda untuk mengoreksi soal itu pada waktu pendaftaran, itu namanya sengketa proses," jelas Margarito.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?