MK Tak Berhak Diskualifikasi Prabowo-Gibran

- Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB
MK Tak Berhak Diskualifikasi Prabowo-Gibran


Karena saat itu kubu Amin dan Ganjar-Mahfud tidak melayangkan gugatan, lanjut dia, maka dalam ilmu hukum hak itu sudah dilepaskan.


"Itu sudah selesai, maknanya anda menerima konsekuensi hukum karena anda tidak menggunakan hak itu. Tidak bisa dikoreksi di Mahkamah Konstitusi," tandas Margarito.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar