Karena itu Idham memandang amicus curiae sejumlah tokoh, seperti Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab, tidak bisa menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara.
"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," tuturnya.
"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), dan saya sangat yakin MK melaksanakan ketentuan yang ada pada UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," katanya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia 5 Jam dengan Abraham Samad & Susno Duadji, Istana Buka Suara!
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?