POLHUKAM.ID -Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membuka persidangan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Sidang pembacaan putusan dihadiri langsung para pemohon, yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sedangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai termohon, absen pada persidangan di MK.
"Pasangan prinsipal tidak hadir pada kesempatan ini yang mulia," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Selanjutnya Hakim Suhartoyo mengingatkan semua pihak agar menghormati pengucapan putusan, dengan tidak menyampaikan interupsi selama persidangan berlangsung.
"Majelis hakim hanya membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan, dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan tak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan," kata Suhartoyo
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Pemakzulan Wapres Makin Nyaring, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk bagi Orang Waras
Waketum Projo Kelabakan Ditanya Roy Suryo soal Ijazah Asli Jokowi
IRONI! Gegara Sang Ayah Dukung Pemakzulan Gibran, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Kini Dimutasi
Ini 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik, Abdul Muti Peringkat Pertama