POLHUKAM.ID -Eks Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku tak terlalu terkejut dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Hal itu usai MK memutus menolak permohonan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin terhadap hasil pilpres 2024.
"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/4).
Menurut Cak Imin, putusan MK itu semakin mengukuhkan bahwa bahkan sekelas MK pun tak dapat menghentikan pelemahan demokrasi yang tengah dilakukan dalam proses Pilpres lalu.
"Putusan hari ini mengonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK, tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," ungkapnya.
Padahal, mengutip pernyataan salah satu hakim MK, Saldi Isra, Cak Imin mengatakan bahwa ada keadilan substansial yang seharusnya turut dipertimbangkan alih-alih hanya keadilan berdasar pada prosedural.
"Ini adalah catatan amat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini. Artinya, kita memiliki tugas yang masih panjang. Sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus menerus dijaga dan dirawat," tuturnya.
Namun begitu, ia menegaskan menghormati hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemenang pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara