POLHUKAM.ID -DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan lima poin sikap setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pilpres 2024.
Awalnya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa keputusan MK seharusnya didasarkan hukum yang jernih melalui penggunaan hati nurani.
"Bahwa keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya," kata Hasto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (22/4).
Hasto kemudian membacakan poin pertama dari PDIP menyikapi putusan PHPU untuk pilpres 2024.
Berikut lima poin yang dibacakan Hasto sebagai sikap resmi PDIP menyikapi keputusan MK terhadap sengketa Pilpres 2024:
Pertama, PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.
Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Authoritarian Populism melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Kedua, PDI Perjuangan menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara