Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan memastikan menahan enam pegawai Holywings yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam konten promo minuman keras (miras) dengan mencatut nama Muhammad dan Maria.
Keenam tersangka tersebut berperan dalam mempromosikan miras dengan cara kontroversial.
"Sejak ditetapkan tersangka sudah ditahan," tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/6).
Dalam perkara peran enam tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial EJD (27) selaku direktur kreatif perannya mengawasi empat divisi, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promotion yang berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Kemudian laki-laki berinisial DAD (27) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengupload konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai sosial officer yang mengupload sosial media terkait Holywings.
Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai