"Di balik niat mulia memproteksi industri dalam negeri, aturan impor terkait kategori barang larangan dan pembatasan di Indonesia memberikan celah fraud bagi oknum pejabat pemerintah untuk korupsi. Pasalnya, impor barang masuk dalam kategori larangan dan pembatasan harus memiliki perizinan khusus dari instansi teknis terkait," katanya.
Acara bakal dihadiri pimpinan KPK dan Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK telah mendorong pelaksanaan aksi penguatan ekspor impor sebagai salah satu aksi pencegahan korupsi 2023-2024.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?
Masa Depan Suram PSI? Analis Beberkan Risiko Fatal Andalkan Jokowi dan Kaesang