Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan Indonesia menjadi negara kekuasaan. Negara yang semakin melupakan etika dan moral dalam berpolitik.
"Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi, selamat datang otoritarian demokrasi. Demokrasi prosedural lemahkan legitimasi pemerintahan ke depan, nama hakim MK tercatat dalam sejarah bangsa, legalkan abuse of power Presiden," ujar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menutup rakornas, Senin (22/4/2024) malam.
Keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, dan sikap kenegarawanan. Serta, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara dalam menjalankan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
PDIP menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki. Lembaga tersebut melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.
"Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya otoritarian demokrasi melalui abuse of power Presiden Jokowi," ujar Hasto.
Artikel Terkait
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi