Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Petitum itu diajukan karena mereka sama-sama yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran. Dalil-dalil ini dianggap tidak beralasan menurut hukum oleh majelis hakim.
Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024. []
Artikel Terkait
Mati-Matian Jokowi Bantu PSI: Sinyal Kuat Gibran Capres 2034 & Karier Kaesang?
Dahnil Anzar Didesak Copot! Ini Kata Cangkem yang Bikin Heboh ke Buya Anwar Abbas
Prabowo Didesak Copot Dahnil Anzar, Ucapan Cangkem ke Sesepuh Muhammadiyah Bikin Heboh
Dahnil Anzar Dikecam PBNU: Ini Kata Kiai Ikhsan Soal Polemik Adab Pejabat yang Bikin Heboh