Sukamto, saksi dari TPS 7 Desa Karangtengah, Kecamatan Bulu menceritakan, dirinya telah menerima informasi yang menyebut uang saksi yang seharusnya diterima senilai Rp1 juta untuk dua orang.
Namun kenyataannya, saksi yang bertugas di TPS hanya menerima Rp600 ribu untuk dua orang. “Rp600 ribu ini untuk dua orang. Per saksi Rp300 ribu, Rp100 ribu untuk Bimtek dan Rp200 ribu di hari H,” ujar Sukamto kepada awak media, dikutip dari Inilahjateng, Minggu (28/4/2024).
Hal serupa juga dialami saksi lain dari TPS 9 Desa Ngentak, Kecamatan Weru, Rudi Hartono. Ia juga mempertanyakan nominal yang seharusnya diterima.
“Kalau benar-benar Rp1 juta selebihnya ke mana, itu perlu kami tanyakan, saya tanyakan ke calon dewan kami, katanya hanya menerima Rp600 ribu,” ucapnya.
Diketahui, di Kabupaten Sukoharjo terdapat 2.533 TPS. Sehingga jika dikalikan dengan upah dua orang saksi per TPS dengan nilai Rp400 ribu, maka ada dugaan penyunatan sebesar Rp1.013.200.000 miliar.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang