Untuk itu, kata Prof Romli, ke depan, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU 19/2019 tentang KPK, untuk memperkuat legal standing dan memulihkan kepercayaan publik.
"Sebagai langkah awal, sebaiknya pemerintah segera menunjuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2024-2029," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang
Ketua HMI Jabar Diteror Usai Ungkap Video Andrie Yunus: Siapa Dalangnya?