Asuransi wajib third party liability (TPL) ini merupakan asuransi yang dibeli pemilik kendaraan bermotor atas kerugian pihak ketiga.
Jika seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka korban bisa mendapat ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut.
Ia menilai, besarannya tidak akan membebani masyarakat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Kesal Terus Digelendotin Jokowi, Benarkah Hubungan Mereka Retak?
Serakahnomics: Ancaman Penjajahan Gaya Baru yang Wajib Kita Tolak Bersama!
Gaji DPR Dibayar Seumur Hidup! Prof Faisal Santiago Sebut Ini Bentuk Ketidakadilan
Jokowi Didesak Tak Ganti Kapolri, Benarkah Upaya Giring Opini Publik untuk Prabowo?