PDIP Curigai Ada "Permainan" di Balik Kewajiban Asuransi Kendaraan

- Minggu, 21 Juli 2024 | 18:15 WIB
PDIP Curigai Ada


Asuransi wajib  third party liability (TPL) ini merupakan asuransi yang dibeli pemilik kendaraan bermotor atas kerugian pihak ketiga. 


Jika seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka korban bisa mendapat ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.


Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut. 


Ia menilai, besarannya tidak akan membebani masyarakat.


Sumber: RMOL 

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar