POLHUKAM.ID -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menggelar rapat mengenai kewajiban asuransi third party liability (TPL) kendaraan bermotor yang akan diberlakukan pada 2025 mendatang.
"Belum ada rapat mengenai itu," kata Jokowi usai menghadiri acara peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Kepala negara itu tidak merinci rencana penerapan asuransi yang sedang ramai dibicarakan publik, usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan seluruh kendaraan bermotor wajib mengikuti asuransi TPL mulai Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan program asuransi wajib itu masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Menurutnya program asuransi wajib ini masih diperlukan kajian mendalam untuk membahas proses dan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebelum aturan tersebut disahkan.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Asuransi TPL sendiri merupakan produk yang akan memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan. Asuransi ini diklaim bertujuan untuk membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.?
“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tutup Ogi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Inilah Tiga Jurus Maut Tim Reformasi Internal Polri Untuk Berantas Budaya Buruk Kepolisian
Pakar HTN Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!
Wajah Dilumuri Tanah, Kisah Ahmad Sahroni Lolos Dari Amukan Massa Saat Penjarahan
Kepala BGN Harus Minta Maaf ke Orang Tua Siswa Imbas Keracunan MBG