POLHUKAM.ID - Organisasi wartawan diserukan memprotes keras perlakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang melarang awak media mengambil gambar dan mempublikasikan ijazah yang ditunjukkannya.
Demikian dikatakan aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Roy Suryo kepada RMOL, Kamis 17 April 2025.
"Pelarangan mengambil gambar ijazah tersebut tidak manusiawi, juga membuat kualitas berita yang dihasilkan sangat jauh dari prinsip jurnalisme modern dan menjadi kental unsur subjektifnya karena hanya mengandalkan persepsi dan opini belaka," kata Roy Suryo.
Saat bertemu wartawan di kediaman pribadinya di kawasan Sumber Solo, Jawa Tengah, pada Rabu 16 April 2025, Jokowi menunjukkan ijazahnya dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Informasi wartawan di lokasi, sebelum bertemu Jokowi, para wartawan diwajibkan untuk mengumpulkan semua kamera, handphone dan segala jenis alat perekam elektronik terlebih dahulu," kata Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, prosedur yang dilakukan Jokowi itu sangat menyedihkan di era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi komunikasi sekarang ini.
"Mosok wartawan kembali disuruh hanya melihat, menghafal dan menceritakan apa yang sangat terbatas diketahui hanya melalui panca indranya," kata Roy Suryo.
Kata Roy Suryo, perlakuan Jokowi tersebut seperti rezim Orde Baru, dimana era itu media mengalami banyak pembatasan dan kontrol.
"Wartawan sering kali harus mengikuti prosedur ketat dan mendapatkan izin khusus untuk meliput acara tertentu. Tidak jarang setelah terbit atau disiarkan pun masih ada tindakan pembredelan bilamana pemberitaannya tidak sesuai dengan selera penguasa," pungkas Roy Suryo.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Sri Radja Ungkap Skenario Suksesi Kapolri dan Kandidat Kuda Hitam Pilihan Prabowo
Jokowi Ketakutan dengan Nasib Politik Gibran pada 2029
Refly Harun: Jadi Wali Kota Saja Gibran Tak Layak!
Rocky Gerung Walk Out dari Panggung Rakyat Bersuara yang Dipandu Aiman, Muak dengan Kedunguan