POLHUKAM.ID - Partai Gerindra mendorong kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) dari pemerintah, dari Rp1.000 menjadi Rp10.000 per suara.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, usulan tersebut sudah dibahas dan disampaikan ke berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sekarang menurut saya angka itu (idealnya) bisa sekitar Rp10.000," kata Muzani di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.
Kendati begitu, Muzani menyebut partainya sangat terbuka apabila ada diskusi untuk membahas persoalan dana parpol.
"Kami menyambut baik tentang pandangan dan diskusi itu agar kita mencapai pandangan yang sama tentang berapa angka. Sehingga pemerintah juga punya patokan tentang kira-kira angka yang dianggap reasonable," kata Muzani.
Sebelumnya, pemerintah menyerahkan bantuan keuangan (bankeu) kepada Partai Gerindra senilai Rp 20.071.000.345 atau Rp 20 miliar.
Secara simbolis penyerahan bankeu kepada Partai Gerinda tahun 2025 diwakili Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, dan diterima Sekjen Ahmad Muzani di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?